Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, Jupe sudah beberapa kali mendapat panggilan. Pada panggilan pertama, tertanggal 15 Februari 2013, Jupe tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya. Lalu yang kedua, hari ini dan lagi-lagi pelantun "Belah Duren" itu tidak datang.
"Kami mengganggap bahwa itikat baik yang kami coba tawarkan, ternyata tidak dimanfaatkan. Sehingga apabila hari ini tidak hadir maka dinyatakan buron," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman di kantornya, Senin (25/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan Jupe bersalah terkait masalah hukumnya bersama Dewi Persik. Dia pun mendapat eksekusi tiga bulan penjara (inilah.com)
Sumber : Arenamusik.com
0 komentar:
Posting Komentar