itoday – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Bandung, Senin (25/3/2013) menyerakahkan surat pemerhentian kepada mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Usai menerima surat pemberhentian itu, Aceng pun pulang ke rumah orangtuanya di Garut.
Selanjutnya, Aceng diminta untuk naik ke sepeda motor yang disediakan para pendukungnya untuk menuju rumahnya di Kampung Copong, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Selama di perjalanan, Aceng yang dibonceng, terus melambaikan tangan yang diikuti puluhan sepeda motor dan mobil pendukungnya.
Sesampainya di rumah Aceng, masyarakat dan anggota keluarganya pun menyambut dirinya. Mantan orang nomor satu di Garut ini pun juga permohonan maaf karena belum memberikan yang terbaik buat masyarakat Garut selama menjadi bupati.
Aceng diberhentikan dari jabatannya karena melanggar undang-undang tentang pemerintahan daerah dan pernikahan siri secara singkat dengan seorang gadis belia Fani Oktora (18) warga Limbangan, Garut.
Read more about Ibas by Www.Itoday.Co.Id
aceng lagi aceng lagi, doyan kawin sih hahha :D
BalasHapus